PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DARMASISWA KEPADA MAHASISWA...
Pasal 1
Mahasiswa asing program beasiswa darmasiswa yang belajar di INDONESIA diberi tunjangan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
