Pasal 7
BAB 5 — SYARAT, PERTIMBANGAN, DAN PERSETUJUAN PENGANGKATAN PERTAMA DAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT
(1) Pengangkatan pertama ke dalam jabatan akademik bagi dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil disamakan dengan jabatan akademik yang telah dimiliki. (2) Pangkat dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme: a. pejabat yang berwenang meneliti secara seksama keabsahan berkas penetapan angka kredit dan jabatan akademik yang bersangkutan; dan b. pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan jabatan akademik serta menerbitkan surat keputusan jabatan akademik yang bersangkutan pada perguruan tinggi yang baru.
