Pasal 11
BAB 5 — SYARAT, PERTIMBANGAN, DAN PERSETUJUAN PENGANGKATAN PERTAMA DAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT
(1) Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. (2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkanapabila : a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; b. memiliki ijazah Doktor (S3); c. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan d. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b. (3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; b. memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan c. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
