PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan statistik; d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan; e. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan; f. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan h. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
