PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Dasar merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan UNSAM. (2) UPT Laboratorium Dasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
