PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akademik; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; dan f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
