PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta peraturan perundang-undangan, hukum, dan ketatalaksanaan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
