PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan.
