PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Wakil Dekan sebagai pelaksana tugas Dekan. (2) Untuk mengisi kekosongan jabatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor menyampaikan usul pengangkatan Dekan definitif kepada Menteri Pertahanan.
