PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 24
BAB 4 — ORGANISASI UNHAN
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pengawasan
pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor; (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan tanggung jawab: a. merumuskan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik Unhan; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non- akademik; c. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor; d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan bidang non-akademik; dan e. memantau dan mengkoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan bidang non-akademik.
