PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI UNHAN
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
