PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 3 — VISI, MISI, TUJUAN, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN
Misi Unhan: a. mendidik calon pimpinan militer dan sipil yang profesional dan memiliki nilai-nilai perjuangan dan kejuangan yang diperoleh secara empiris akademis melalui program pendidikan pascasarjana. b. mengembangkan ilmu pertahanan sebagai interdisipliner antar berbagai keilmuan guna meningkatkan kemampuan sistem pertahanan negara. c. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta melaksanakan publikasi, konsultasi, dan advokasi berbasis pertahanan negara; d. melaksanakan kerja sama dengan berbagai instansi dan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri guna peningkatan dan pengembangan keilmuan untuk memperkuat pertahanan negara.
