PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN HONORARIUM, TRANSPOR, DAN BIAYA...
Pasal 4
Persyaratan administratif dan mekanisme dalam memperoleh honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
