Pasal 98
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ PNP. (2) Wakil dari seluruh organ PNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur dan pimpinan unit organisasi di bawah Direktur; b. Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 2/3 dari seluruh Anggota Senat; c. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang Anggota Satuan Pengawasan; dan d. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang Anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
