PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 96
BAB 16 — AKREDITASI
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(3) Direktur dan Ketua Jurusan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi. (4) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi.
