Pasal 94
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan di PNP dapat diperoleh dari: a. Pemerintah; b. Masyarakat; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan yang berasal dari masyarakat dapat berupa: a. uang kuliah praktikum (UKP); b.sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA); c. biaya ujian masuk PNP; d.sumbangan, hibah, atau bantuan; e. beasiswa; f. hasil kontrak kerja antara PNP dengan pihak lain dalam kerangka kerjasama akademik maupun non-akademik; dan g. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembiayaan yang berasal dari sumber lain berupa: a. Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah atau pihak lain; dan b.Penerimaan dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan kententuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
