PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 90
BAB 13 — KERJA SAMA
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma perguruan tinggi, PNP dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
