PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 82
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan PNP terdiri atas: a. Pustakawan; b. Laboran/Pranata Laboratorium Pendidikan; c. Teknisi; dan d. Tenaga fungsional umum lainnya. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil. (3) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
