Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (4) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Wakil Direktur kepada Menteri. (5) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (6) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
