PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 adalah jabatan struktural. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). (3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
