PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
