PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PNP.
