PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 17
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
Direktur sebagai organ pengelola PNP, terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
