PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Politeknik Negeri Padang yang selanjutnya disingkat PNP adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, PNP dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Statuta PNP adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi PNP.
- Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister dan doktor terapan.
- Sivitas akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PNP.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan PNP dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di PNP.
- Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di PNP.
- Direktur adalah Direktur PNP.
- Senat adalah Senat PNP yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. 10.Satuan Pengawasan adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik. 11.Dewan Penyantun merupakan organ yang memberikan pertimbangan otonomi PNP bidang non-akademik kepada direktur. 12.Alumni PNP adalah seseorang yang telah mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester dan/atau menyelesaikan studi di PNP. 13.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
