PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Pasal 4
(1) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif. (2) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun. (3) LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
