PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Pasal 2
Tujuan program PPG: a. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
