PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Pasal 14
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
