PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 93
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
