PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 86
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. (2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi, publikasi, dan layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
