PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 77
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pendidikan pada Pascasarjana.
