PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan penatausahaan kegiatan pimpinan. (2) Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan rapat dinas, penyelenggaraan upacara, dan keprotokolan.
