PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat
