PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) ITS memiliki organ yang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan ITS; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Dewan Pertimbangan, dan Satuan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dalam statuta ITS.
