PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pembelajaran dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (2) Subbagian Registrasi dan Data mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, registrasi, dan statistik mahasiswa. (3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan usul kebutuhan, pendistribusian, pemanfaatan, dan penyusunan laporan kondisi sarana pendidikan.
