PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 139
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 137, UPT Keamanan dan Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan layanan bidang keamanan, ketertiban, dan keselamatan; b. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan terhadap aset dan sivitas akademika, serta tenaga kependidikan; dan c. pelaksanaan kerja sama keamanan dengan instansi dan atau pihak keamanan lain dalam mengamankan aset.
