PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 137
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Keamanan dan Keselamatan merupakan unit pelaksana teknis di bidang keamanan, ketertiban, dan keselamatan. (2) UPT Keamanan dan Keselamatan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi.
