PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 131
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 129, UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dosen mata kuliah sosial humaniora yang www.djpp.kemenkumham.go.id
terdiri atas mata kuliah wajib nasional, mata kuliah wajib ITS dan mata kuliah umum pilihan; b. pelaksanaan penjaminan mutu mata kuliah sosial humaniora; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pengkajian sosial humaniora yang memiliki relevansi dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
