PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 129
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora merupakan unit pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan mata kuliah sosial humaniora. (2) Kepala UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
