PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 115
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Bahasa dan Budaya merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan serta pengembangan kualitas budaya pada sivitas akademika. (2) Kepala UPT Bahasa dan Budaya dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
