PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 109
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Bahasa dan Budaya; c. UPT Kearsipan; d. UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional; e. UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora; f. UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama; dan g. UPT Keamanan dan Keselamatan.
