PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Pasal 3
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan bagi Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
