PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 2
(1) Satuan PAUD dapat didirikan oleh: a. pemerintah kabupaten/kota; b. pemerintah desa; c. orang perseorangan; d. kelompok orang; atau e. badan hukum.
