PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 19
(1) KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program. (2) Izin penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
