PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Pasal 7
(1) Menteri berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan apabila: a. terdapat kekeliruan dalam pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga; b. penerima penghargaan melakukan tindak . pidana yang telah mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap; (2) Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dan usulan dari Direktorat Jenderal. 2014, No.1234
