PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Pasal 8
(1) Perguruan tinggi wajib melaporkan penyelenggaran uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap Perguruan Tinggi penyelenggara uji kompetensi setiap 3 (tiga) tahun. (3) Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut izin penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
