PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 77
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
