PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Program studi; d. Laboratorium/Bengkel/Studio; e. Bagian Tata Usaha; dan f. Kelompok jabatan fungsional dosen. (2) UNS dapat membentuk Jurusan atau sebutan lain yang sejenis pada fakultas sesuai dengan kebutuhan. (3) Pembentukan Jurusan atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
