PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan UNS, dan bahan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
