PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan b. Subbagian Fasilitas dan Informasi Kemahasiswaan.
