PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 131
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan kegiatan publikasi; c. pelaksanaan peliputan kegiatan UNS; d. fasilitasi kerja sama internasional; e. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing; f. pelaksanaan promosi internasional universitas; g. koordinasi pelaksanaan program layanan internasional; h. pemantauan dan evaluasi program layanan internasional UNS; dan i. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
